Senin, 22 April 2013

PERBEDAAN AUDIT "THROUGH THE COMPUTER" DAN "AROUND THE COMPUTER"

AUDIT AROUND THE COMPUTER
Menurut saya sih audit ini bekerjanya cuma di sekitaran komputer, jadi tidak menggunakan komputernya itu sendiri melainkan hanya menilai input dan outputnya saja.

AUDIT THROUGH THE COMPUTER
Kalau yang ini, audit bekerja melalui komputer. Audit ini langsung menilai kinerjanya langsung ke program dan bisa juga melalui software pendukung lainnya.

Contoh Prosedur dan Lembar Kerja IT

Prosedur IT Audit

  1. Kontrol Lingkungan
  • Apakah kebijakan keamanan (security policy) memadai dan efektif ?
  • Jika data dipegang oleh vendor, periksa laporan ttg kebijakan dan prosedural yg terikini dr external auditor
  • Jika sistem dibeli dari vendor, periksa kestabilan finansial
  • Memeriksa persetujuan lisen (license agreement)
    2.  Kontrol Keamanan Fisik
  • Periksa apakah keamanan fisik perangkat keras dan penyimpanan data memadai
  • Periksa apakah backup administrator keamanan sudah memadai (trained,tested)
  • Periksa apakah rencana kelanjutan bisnis memadai dan efektif
  • Periksa apakah asuransi perangkat-keras, OS, aplikasi, dan data memadai
    3.  Kontrol Keamanan Logikal
  • Periksa apakah password memadai dan perubahannya dilakukan reguler
  • Apakah administrator keamanan memprint akses kontrol setiap user

Lembar Kerja IT

a. Stakeholders
     Internal IT Department, External IT Consultant, Board of Commision, Management, Internal IT Auditor, External IT Auditor

b. Kualifikasi Auditor
    Certified Information Systems Auditor (CISA), Certified Internal Auditor (CIA), Certified Information Systems Security Professional (CISSP), dll.

c. Output Internal IT
    Solusi teknologi meningkat, menyeluruh, dan mendalam, fokus kepada global, menuju ke standard - standard yang diakui.
d. Output External IT
    Rekrutmen staff, teknologi baru dan kompleksitasnya, Outsourcing yang tepat, Benchmark / Best - Practices

e. Output Internal Audit Dan Business
    Menjamin keseluruhan audit, Budget dan alokasi sumber daya, reporting

IT AUDIT TRAIL, REAL TIME AUDIT, IT FORENSICS

Audit Trail

Audit trail sebagai “yang menunjukkan catatan yang telah mengakses sistem operasi komputer dan apa yang dia telah dilakukan selama periode waktu tertentu”. Dalam telekomunikasi, istilah ini berarti catatan baik akses selesai dan berusaha dan jasa, atau data membentuk suatu alur yang logis menghubungkan urutan peristiwa, yang digunakan untuk melacak transaksi yang telah mempengaruhi isi record. Dalam informasi atau keamanan komunikasi, audit informasi berarti catatan kronologis kegiatan sistem untuk memungkinkan rekonstruksi dan pemeriksaan dari urutan peristiwa dan / atau perubahan dalam suatu acara.

Dalam penelitian keperawatan, itu mengacu pada tindakan mempertahankan log berjalan atau jurnal dari keputusan yang berkaitan dengan sebuah proyek penelitian, sehingga membuat jelas langkah-langkah yang diambil dan perubahan yang dibuat pada protokol asli. Dalam akuntansi, mengacu pada dokumentasi transaksi rinci mendukung entri ringkasan buku. Dokumentasi ini mungkin pada catatan kertas atau elektronik. Proses yang menciptakan jejak audit harus selalu berjalan dalam mode istimewa, sehingga dapat mengakses dan mengawasi semua tindakan dari semua pengguna, dan user normal tidak bisa berhenti / mengubahnya. Selanjutnya, untuk alasan yang sama, berkas jejak atau tabel database dengan jejak tidak boleh diakses oleh pengguna normal. Dalam apa yang berhubungan dengan audit trail, itu juga sangat penting untuk mempertimbangkan isu- isu tanggung jawab dari jejak audit Anda, sebanyak dalam kasus sengketa, jejak audit ini dapat dijadikan sebagai bukti atas kejadian beberapa.

Perangkat lunak ini dapat beroperasi dengan kontrol tertutup dilingkarkan, atau sebagai sebuah ‘sistem tertutup, ”seperti yang disyaratkan oleh banyak perusahaan ketika menggunakan sistem Audit Trail.

Real Time Audit

Dari beberapa sumber yang didapat yang dimaksud dengan Real Time Audit (RTA) adalah suatu sistem untuk mengawasi teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan dengan mengkombinasikan prosedur sederhana atau logis untuk merencanakan dan melakukan dana kegiatan, siklus proyek pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung, dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai. Audit IT lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing) yang digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer. Salah satu penggunaan istilah tersebut adalah untuk menjelaskan proses penelahan dan evaluasi pengendalian-pengendalian internal dalam EDP. Pada audit IT sendiri berhubungan dengan berbagai macam-macam ilmu, antara lain Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan Behavioral Science. Tujuan dari audit IT adalah untuk meninjau dan mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality), dan keutuhan (integrity) dari sistem informasi organisasi yang bersifat online atau real time. Pada Real Time Audit (RTA) dapat juga menyediakan teknik ideal untuk memungkinkan mereka yang bertanggung jawab untuk meningkatkan kinerja karena sistem ini tidak mengganggu atau investor dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan tanpa menuntut waktu manajer.

IT forensics

IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti digital.
IT Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal. IT forensik dapat menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT Forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan , database forensik, dan forensik perangkat mobile.

Tujuan IT Forensik

a) Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.

b) Mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Komputer fraud : kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
b. Komputer crime: kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.

Alasan Penggunaan IT Forensik

a) Dalam kasus hukum, teknik komputer forensik sering digunakan untuk menganalisis sistem komputer milik terdakwa (dalam kasus pidana) atau milik penggugat (dalam kasus perdata).

b) Untuk memulihkan data jika terjadi kegagalan atau kesalahanhardware atau software.

c) Untuk menganalisa sebuah sistem komputer setelah terjadi perampokan, misalnya untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan apa yang penyerang itu lakukan.

d) Untuk mengumpulkan bukti untuk melawan seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh organisasi.

e) Untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimasi kinerja, ataureverse-engineering.

sumber : taarahay.blogspot.com

JENIS-JENIS ANCAMAN ATAU THREAT MELALUI IT DAN KASUS-KASUS CYBER CRIME

PENGERTIAN CYBER CRIME

     Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata). Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas. Kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Cybercrime merupakan fenomena sosial yang membuka cakrawala keilmuan dalam dunia hukum, betapa suatu kejahatan yang sangat dasyat dapat dilakukan dengan hanya duduk manis di depan komputer. Cybercrime merupakan sisi gelap dari kemajuan tehnologi komunikasi dan informasi yang membawa implikasi sangat luas dalam seluruh bidang kehidupan karena terkait erat dengan economic crime dan organized crimes. Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi. Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.

MODUS OPERANDI
     Menurut RM. Roy Suryo dalam Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 h.12, kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu :
  1. Pencurian Nomor Kartu Kredit. Menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN), penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia. Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet. 
  2. Memasuki, memodifikasi atau merusak homepage (hacking) Menurut John. S. Tumiwa pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak data base bank. 
  3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming. Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM. Roy Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya. 

KASUS-KASUS COMPUTER CRIME/CYBER CRIME

Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip http://www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain http://www.klik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com, dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan ini nyaris sama. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat diketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, http://www.webmaster.or.id tujuan membuat situs plesetan adalah agar publik berhati-hati dan tidak ceroboh saat melakukan pengetikan alamat situs (typo site), bukan untuk mengeruk keuntungan. Kasus yang menghebohkan lagi adalah hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam website http://www.kpu.go.id yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama-nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa diubah.5 Kelemahan administrasi dari suatu website juga terjadi pada penyerangan terhadap website http://www.golkar.or.id milik partai Golkar. Serangan terjadi hingga 1577 kali melalui jalan yang sama tanpa adanya upaya menutup celah disamping kemampuan hacker yang lebih tinggi. Dalam hal ini teknik yang digunakan oleh hacker adalah PHP Injection dan mengganti tampilan muka website dengan gambar wanita sexy serta gorilla putih sedang tersenyum. Dari realitas tindak kejahatan tersebut di atas bisa dikatakan bahwa dunia ini tidak lagi hanya melakukan perang secara konvensional akan tetapi juga telah merambah pada perang informasi. Berita Kompas Cyber Media (19/3/2002) menulis bahwa berdasarkan survei AC Nielsen 2001 Indonesia ternyata menempati posisi ke enam terbesar di dunia atau ke empat di Asia dalam tindak kejahatan di internet. Meski tidak disebutkan secara rinci kejahatan macam apa saja yang terjadi di Indonesia maupun WNI yang terlibat dalam kejahatan tersebut, hal ini merupakan peringatan bagi semua pihak untuk mewaspadai kejahatan yang telah, sedang, dan akan muncul dari pengguna teknologi informasi (Heru Sutadi, Kompas, 12 April 2002, 30).

PENGERTIAN PROFESIONALISME DAN CIRI-CIRINYA, KODE ETIK PROFESIONAL, DAN CIRI-CIRI SEORANG PROFESIONAL DI BIDANG IT

PENGERTIAN PROFESIONALISME
Profesionalisme adalah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaansesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukanoleh seorang profesional. Profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuaidengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gajisebagai upah atas jasanya. Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitasatau organisasi yang didirikan sesuai dengan hukum di sebuah negara atauwilayah.


Profesionalisme menurut :

  1. KBBI, 1994 Profesionalisme berasal dari kata profesion yang bermakna berhubungan dengan profesional dan memerlukan kepandaian khususuntuk menjalankannya. 
  2. Longman, 1987 Profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran, atau kualiti dariseseorang yang professional. 
  3. Wignjosoebroto, 1999 Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannyakegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkankeahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan, serta ikraruntuk menerima panggilan tersebut dengan semangat pengabdianselalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengahdirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan 
  4. Soedijarto (1990:57) Mendefinisikan profesionalisme sebagai perangkat atribut-atribut yangdiperlukan guna menunjang suatu tugas agar sesuai dengan standarkerja yang diinginkan.Dari pendapat ini, sebutan standar kerja merupakan faktor pengukuranatas bekerjanya seorang atau kelompok orang dalam melaksanakantugas. 
  5. Philips (1991:43) Memberikan definisi profesionalisme sebagai individu yang bekerjasesuai dengan standar moral dan etika yang ditentukan oleh pekerjaantersebut. 

CIRI – CIRI PROFESIONALISME


Ciri-ciri profesionalisme:

  1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahirandalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalampelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi. 
  2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisissuatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepatserta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasarkepekaan. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punyakemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yangterbentang di hadapannya. Punya sikap mandiri berdasarkankeyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak danmenghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yangterbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya 

KODE ETIK (CODE OF CONDUCT) PROFESIONAL


Ada3 hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:

  1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesitentang prinsip profesionalitas yang digariskan. 
  2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakatatas profesi yang bersangkutan (kalanggan sosial). 
  3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasiprofesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbedasatu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatunegara tidak sama.Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkandalam kode etik (Code of conduct) profesi, yaitu : • Standar – standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya • Standar – standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau merekamenghadapi dilemma – dilema etika dalam pekerjaan. • Standar- standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau namadan fungsi – fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan – kelakuan yang jahat dari anggota – anggota tertentu. • Standar – standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral – moral dari komunitas, dengan demikian standar – standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika(kode etik) profesi dalam pelayanannya

PENGERTIAN ETIKA, PROFESI DAN CIRI KHAS DARI PROFESI DIBIDANG IT

ETIKA

Etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.

PROFESI

Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.

CIRI KHAS PROFESI

  1. Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu: Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
  2. Suatu teknik intelektual.
  3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
  4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
  5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
  6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
  7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
  8. Pengakuan sebagai profesi.
  9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
  10. Hubungan yang erat dengan profesi lain.