Selasa, 11 Juni 2013

KETERBATASAN UU TELEKOMUNIKASI DALAM MENGATUR PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI

UU yang mengatur tentang telekomunikasi masih ada keterbatasannya kalau menurut saya, memang tertera jelas hukuman-hukuman jika kita melakukan tindakan-tindakan yang melanggar dari undang-undang tersebut, tetapi itu efeknya sih belum merata ke semua rakyat. Terkadang penipuan dalam hal kecil jarang yang ditindak lanjuti, padahal korbannya banyak. Contohnya penipuan dalam berbelanja online via forum. Banyak yang sudah menjadi korban namun tidak ditindak tegas. Hanya yang berskala besar yang kemudian ditindak lanjuti. Memang cuma skala kecil tetapi kalau tidak di tindak lanjuti, para pengguna jasa pasti akan merasa was-was dan menjadi tidak percaya. Orang-orang yang menjual dengan jujur juga akan terkena imbas. 

Intinya sih undang-undangnya harus sampai ke skala kecil juga agar tidak hanya crime berskala besar yang diurus. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar