Selasa, 11 Juni 2013

UUD NO 36 TENTANG TELEKOMUNIKASI ASAZ DAN TUJUAN TELEKOMUNIKASI, PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI,PENYIDIKAN,SANGSI ADMINISTRASI DAN KETENTUAN PIDANA

Azas – azas dan tujuan terdapat dalam bab II, yaitu :

* Pasal 2 : telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan azas manfaat,adil, dan merata, kepastian hukum, keamanan,kemitraan,etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.

* Pasal 3 : telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adi dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

Maksud pasal 2 adalah telekomunikasi itu bisa terjadi karena azas-azas di atas seperti adanya manfaat, keadilan, kepastian hukum , kemitraan dan lain-lain

Maksud pasal 3 adalah tujuan telekomunikasi itu sendiri, seperti yang tertera di atas karena telekomunikasi itu seperti halnya komunikasi yaitu adanya interaksi antara satu dengan yang lain, jadi otomatis bisa meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran karena adanya komunikasi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar